Hendri Sastrawan Beri Ultimatum PLN, Minta Kompensasi Tapak SUTT 131 Dibayar dalam 7 Hari atau Tempuh Jalur Hukum

TEAMLIBAS.COM BENGKALIS – Sengketa kompensasi Tapak Tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Nomor 131 di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Hendri Sastrawan menyatakan akan memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada pihak yang menurutnya merupakan pemilik lahan berdasarkan alas hak yang dimilikinya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil mediasi yang digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana pada 1 Juli 2026. Dalam forum tersebut, PT PLN menyatakan siap membayarkan kompensasi kepada pihak yang terbukti berhak menerima pembayaran.

Hendri menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dokumen alas hak yang menurutnya sah dan diterbitkan lebih dahulu dibanding dokumen lain yang dipersoalkan.

Kami meminta PT PLN segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tapak SUTT kepada kami berdasarkan alas hak yang kami miliki. Kami memberikan waktu tujuh hari. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum terhadap PT PLN untuk memperoleh kepastian hak dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

Ia juga meminta PT PLN bersikap profesional dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan titik koordinat objek lahan sebelum menetapkan pihak penerima kompensasi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN belum memberikan tanggapan atas pernyataan Hendri mengenai tenggat waktu tujuh hari tersebut. Sebelumnya, berdasarkan hasil mediasi tanggal 1 Juli 2026, PT PLN menyatakan siap membayarkan kompensasi kepada pihak yang terbukti berhak, sementara mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak menyampaikan klaim atas alas hak yang dimiliki.

Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi PT PLN maupun PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) untuk memberikan penjelasan resmi terkait sengketa tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Team)

You cannot copy content of this page