Penolakan Tegas Lembaga Adat Gemna terhadap Rencana Perkebunan Sawit 14.000 Hektare di Sorong Selatan
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas 14.000 hektare yang akan beroperasi di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Ketua LMA Gemna, Herit Anny, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas potensi dampak negatif investasi ini terhadap kelestarian hutan adat Suku Gemna dan kemungkinan meluasnya kerusakan ke wilayah adat suku lain jika tidak diantisipasi secara dini.
Kekhawatiran ini disampaikan Herit Anny dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang juga berfungsi sebagai diseminasi publik atas hasil riset mengenai ancaman ekspansi sawit di wilayah adat Suku Gemna dan Tehit. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 1 Juni 2026, ini difasilitasi oleh Institut Hijau Indonesia (IHI), Program Speak Justice, dan Digital Democracy Initiative. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para kepala suku, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kepala kampung, hingga akademisi, yang semuanya berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran mereka.
Herit Anny secara lugas mendesak PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), perusahaan yang berencana melakukan investasi, untuk bersikap transparan. Ia menuntut agar perusahaan memaparkan secara langsung rencana investasi mereka di hadapan publik dan lembaga adat. Transparansi ini dianggap krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa semua pihak memahami sepenuhnya implikasi dari rencana tersebut.
Latar Belakang dan Sejarah Penolakan
Dalam forum diskusi tersebut, Herit Anny memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sebelumnya telah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ASI. Pencabutan ini terjadi setelah PT ASI awalnya mendapatkan konsesi lahan seluas 37.000 hektare. Meskipun perusahaan sempat melayangkan gugatan terhadap Bupati Sorong Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut akhirnya ditolak pada tahun 2022. Namun, kini muncul kembali rencana baru dengan luasan lahan yang signifikan, yaitu 14.000 hektare, yang kembali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.
Herit Anny juga menceritakan pengalamannya saat membubarkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengabaikan keberadaan lembaga adat setempat. “Pihak perusahaan beberapa kali masuk tanpa memberi tahu saya. Harusnya sebagai tamu, mereka mengetuk pintu terlebih dahulu sebelum masuk rumah,” tegas Herit, menekankan pentingnya etika dan penghormatan terhadap struktur adat yang ada.
Aspirasi Masyarakat dan Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan
Meskipun diakui adanya sebagian kecil warga yang mendukung rencana investasi ini, Herit Anny menegaskan bahwa mayoritas masyarakat adat secara tegas menolak. Ia mengamati bahwa warga yang mendukung investasi tersebut umumnya hanya memiliki klaim atas lahan hutan yang relatif kecil, sekitar 138 hektare. Kekhawatiran utama adalah bahwa klaim yang diperluas ini berpotensi menyerobot wilayah adat suku lain yang memiliki hak yang sah atas tanah leluhur mereka.
Kondisi hutan adat Suku Gemna yang saat ini telah mengalami penyusutan dari luas awal 40.000 hektare menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Herit Anny menegaskan komitmen kuat masyarakat adat untuk menjaga sisa hutan yang masih ada. Upaya ini dilakukan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang dan kelestarian ekosistem yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Tuntutan Transparansi dan Dialog Langsung
Herit Anny kembali menekankan pentingnya dialog yang terbuka dan jujur. “Perusahaan kelapa sawit harus datang dan menjelaskan langsung di hadapan kepala suku dan LMA. Jangan sampai ada simpang siur informasi di masyarakat,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan keinginan masyarakat adat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi langsung dari sumbernya, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak masyarakat adat.
Penolakan ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah proyek pembangunan, melainkan sebuah upaya mempertahankan hak atas tanah adat, kelestarian lingkungan, dan warisan budaya bagi generasi mendatang. LMA Gemna berharap agar aspirasi mereka didengar dan diindahkan, serta dialog yang konstruktif dapat terjalin demi menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi Kabupaten Sorong Selatan.













