Teamlibas.com /Batam – Sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, secara resmi memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum Sawato Laia bersama Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) untuk mendampingi mereka dalam menghadapi rencana penggusuran bangunan di atas lahan yang diklaim milik PT Berkat Bersaudara Batam (PT BBB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui sistem LMS BP Batam, lahan yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 9.444 meter persegi dengan Nomor Registrasi ALK0920222762. Hingga saat ini, status lahan tersebut diketahui masih berada pada tahap rekomendasi.
Sebelumnya, pertemuan antara warga Kabil dengan pihak Kelurahan yang digelar pada Jumat (17/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pembahasan mengenai besaran uang sagu hati masih berada dalam tahap negosiasi dan belum mencapai titik temu.
Perwakilan warga, M. Zai, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana penggusuran tersebut. Namun, menurutnya, telah dilakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga oleh pihak tertentu.
“Kami meminta perlindungan hukum agar proses ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional. Kami berharap permintaan kami dapat dikabulkan oleh pihak perusahaan maupun tim terpadu,” ujar M. Zai saat bertemu tim LBH CCI dan Kantor Hukum Sawato Laia, Rabu (23/7/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua LBH CCI, Yutel, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada warga serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak warga dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan maupun pemerintah agar dapat tercapai kesepakatan yang mengedepankan keadilan. Kami berharap norma-norma kemanusiaan dan hak asasi manusia tidak diabaikan dalam penyelesaian persoalan ini,” tegasnya.
Adv. Sawato Laia SH juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat PT BBB akan disurati.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati PT BERKAT BERSAUDARA BATAM terkait permohonan audiensi, dalam permohonan tersebut, kami bermaksud membahas beberapa hal antara lain
1. Penjelasan dari PT Berkat Bersaudara Batam mengenai dasar hukum, status lahan, dan rencana pelaksanaan pengosongan atau penggusuran.
2. Penyampaian aspirasi, kondisi, dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
3. Pembahasan alternatif penyelesaian yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
4. Pembahasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh guna menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses berlangsung.
5. Upaya memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab kepada PT Berkat Bersaudara Batam, BP Batam, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











