TEAMLIBAS.com – Rencana pengosongan lahan yang dikelola PT Berkat Bersaudara Batam (PT B3) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga kini masih belum menemui titik temu. Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu terkait pembahasan pemberian uang sagu hati bagi warga terdampak berakhir tanpa kesepakatan. Tim dari Law Office Sawato Laia and Partners Surati perusahaan PT B3.
Pada Pertemuan yang berlangsung sebelumnya di Kantor Kelurahan Kabil pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu dihadiri perwakilan PT Berkat Bersaudara Batam, Lurah Kabil, personel Satpol PP Kota Batam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum warga dari Law Office Sawato Laia and Partners, serta puluhan warga terdampak.
Sedikitnya 59 Kepala Keluarga (KK) menyampaikan keberatan terhadap nilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan. Menurut warga, besaran uang sagu hati tersebut belum memenuhi harapan dan dinilai belum memberikan kepastian bagi keberlangsungan hidup mereka.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Satpol PP Kota Batam, Alek, menyampaikan bahwa rencana pengosongan atau penertiban lahan tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum warga yang menilai proses penyelesaian sebaiknya tetap mengedepankan dialog dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, pihak PT Berkat Bersaudara Batam menyampaikan bahwa tuntutan warga terkait besaran kompensasi belum dapat dipenuhi untuk saat ini. Namun, perusahaan menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada jajaran pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
Kuasa hukum warga dari Law Office Sawato Laia and Partners menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pengosongan lahan hendaknya mengutamakan asas musyawarah dan mufakat. Menurut mereka, pemerintah maupun perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Advokat Sawato Laia, S.H., didampingi Faris Gulo dan Yutel, mengingatkan bahwa proses penanganan pengosongan lahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kami berharap masyarakat tidak dibenturkan dengan pengusaha. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dan mengedepankan musyawarah. Kekuatan aparatur negara hendaknya digunakan untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Sawato Laia.
Senada dengan itu, Faris Gulo menilai pemerintah perlu bersikap netral dalam menangani persoalan warga yang berada di dalam kawasan Penetapan Lokasi (PL) yang telah diterbitkan BP Batam.
“Apabila sebelum lahan diberikan kepada pengembang telah terdapat masyarakat yang tinggal atau memiliki bangunan di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus mengedepankan nilai kemanusiaan, termasuk pembahasan mengenai ganti rugi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yutel juga menyampaikan harapannya agar pemerintah memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Masyarakat berharap pemerintah dapat menjadi penengah yang adil. Sebagian besar warga menggantungkan kehidupan dari berkebun dan beternak. Dengan usia yang sudah tidak muda lagi, mereka berharap ada solusi yang dapat memberikan kepastian bagi keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan antara warga, PT Berkat Bersaudara Batam, dan Pemerintah Kota Batam mengenai besaran uang sagu hati maupun mekanisme penyelesaian rencana pengosongan lahan.
Redaksi TEAMLIBAS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan informasi./*













