Teamlibas.com— Awak media kembali mendatangi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Rabu (19/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPPG menyusul pemberitaan mengenai dugaan tiga kejadian makanan MBG yang tidak layak dikonsumsi di SMAN 1 Tuhemberua.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala SPPG Silimabanua, Pasrah Jaya Gea, belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan awak media di lapangan, Pasrah menolak memberikan tanggapan dengan alasan pakaian yang dikenakan wartawan dinilai tidak layak, terutama karena menggunakan celana pendek.
Sebelum meminta keterangan, awak media mengaku telah memperkenalkan diri, menyampaikan identitas media, serta mengisi buku tamu di lokasi.
Konfirmasi Belum Diberikan
Konfirmasi yang hendak dilakukan berkaitan dengan dugaan persoalan kualitas makanan MBG yang sebelumnya mencuat di SMAN 1 Tuhemberua.
Pihak sekolah sebelumnya menyebut adanya tiga kejadian yang menjadi perhatian, yakni makanan berupa ikan lele yang disebut berbau tidak sedap, sayur yang disebut sudah basi, serta buah naga yang diduga mengandung ulat atau belatung.
Kepala SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, S.Pd., sebelumnya disebut telah membenarkan adanya kejadian tersebut.
Sementara itu, Korwil SPPG, Desman Harefa, disebut telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan validasi.
Di sisi lain, aktivis Kepulauan Nias, Darmawan Zalukhu, turut meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Ia bahkan mendesak adanya evaluasi terhadap operasional dapur SPPG apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian.
Alasan Pakaian Jadi Hambatan
Penolakan konfirmasi dengan alasan pakaian kemudian menjadi perhatian awak media.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan pada prinsipnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Karena itu, permintaan keterangan kepada pengelola SPPG dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun demikian, pihak pengelola SPPG juga memiliki hak untuk menetapkan ketentuan keamanan dan tata tertib bagi siapa pun yang memasuki area tertentu, khususnya apabila lokasi tersebut merupakan area pengolahan makanan.
Persoalan tersebut membuat ruang konfirmasi antara awak media dan pihak SPPG belum terlaksana secara substantif.
Sorotan pada Transparansi Program MBG
Persoalan ini menjadi penting karena Program MBG merupakan program publik yang menyangkut pemenuhan gizi peserta didik. Setiap dugaan persoalan keamanan maupun kualitas makanan perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Untuk memastikan fakta sebenarnya, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap proses pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga standar keamanan pangan di dapur SPPG.
Dengan demikian, dugaan makanan tidak layak konsumsi tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Sejumlah pihak terkait diharapkan segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dapur SPPG Silimabanua guna memastikan standar keamanan dan mutu pangan telah diterapkan sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, termasuk apakah tiga kejadian yang sebelumnya dilaporkan merupakan insiden yang berdiri sendiri atau terdapat persoalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan makanan.
Pihak terkait juga diharapkan meminta penjelasan resmi dari pengelola SPPG serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini tetap terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SPPG Silimabanua, Pasrah Jaya Gea, maupun pihak terkait lainnya.
Sumber: Konfirmasi lapangan, keterangan Kepala SMAN 1 Tuhemberua, keterangan Korwil SPPG Desman Harefa, serta keterangan aktivis Darmawan Zalukhu.
Tanggal: 19 Agustus 2026.













