Gaji ke-13 ASN Mulai Disalurkan Juni 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Selasa, Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang rutin diterima oleh para ASN.
Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi berbagai kalangan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pejabat negara, para pensiunan, serta penerima tunjangan. Pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran ini disampaikan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian kutipan dari unggahan Taspen tersebut.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, memastikan bahwa seluruh penerima dapat mengakses hak mereka dengan mudah.
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun kabar gembira ini disambut suka cita, perlu diketahui bahwa ada beberapa kelompok ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada periode penyaluran kali ini. Hal ini telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Kelompok tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara atau status serupa.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi para ASN untuk memastikan kembali status dan kondisi mereka agar mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima atau tidak.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN pada tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tunjangan tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Komponen-komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Gaji Pokok: Merupakan komponen dasar penghasilan bulanan ASN.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN.
- Tunjangan Kebutuhan Pokok: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
- Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja: Diberikan sebagai apresiasi atas pencapaian kinerja ASN.
Dengan adanya berbagai komponen tunjangan ini, nominal gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN akan bervariasi. Perbedaan ini sangat bergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah estimasi besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, dikategorikan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan serta masa kerja:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
-
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
-
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat:
Estimasi Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
- PPPK Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
- PPPK Golongan II:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
- PPPK Golongan III:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
- PPPK Golongan IV:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
- PPPK Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
- PPPK Golongan VI:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
- PPPK Golongan VII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
- PPPK Golongan VIII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700
- PPPK Golongan IX:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
- PPPK Golongan X:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
- PPPK Golongan XI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
- PPPK Golongan XII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
- PPPK Golongan XIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
- PPPK Golongan XIV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
- PPPK Golongan XV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
- PPPK Golongan XVI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
- PPPK Golongan XVII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500
Selain komponen gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial ASN dan keluarganya, serta menjadi dorongan semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara.













