Teamlibas.com // Meranti – Dugaan penyimpangan dalam proyek semenisasi jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Beting, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan publik.
Proyek pembangunan jalan beton di ruas Jalan Perjuangan dengan volume 222 meter x 1,5 meter x 0,12 meter dan nilai anggaran sebesar Rp120 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan pengurangan mutu pekerjaan, khususnya pada pemasangan besi angker yang berfungsi sebagai pengikat antarsegmen beton. Pada sejumlah titik, besi angker diduga tidak dipasang, sedangkan pada titik lainnya jarak pemasangan diperkirakan mencapai sekitar 30 sentimeter dan dinilai tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Komponen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kekuatan struktur beton, mencegah retakan, serta memperpanjang umur layanan jalan.
Dugaan penyimpangan ini dinilai tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Secara hukum, tanggung jawab pengelolaan Dana Desa berada pada kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam pelaksanaannya, kepala desa dibantu oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Adapun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan partisipatif.
Proyek semenisasi jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab Penjabat (Pj) Kepala Desa Beting, Pranoto.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Asue selaku TPK membenarkan adanya kegiatan pembangunan jalan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai aspek pengawasan karena masih baru menjalankan tugas. Menurut Asue, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam proyek tersebut adalah Nurhyati.
Asue juga mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan teknis, termasuk kesalahan ukuran, jarak pemasangan besi, serta kualitas beton. Menurut dia, kekurangan tersebut diupayakan untuk ditutupi dengan menambah panjang volume jalan. Ia menambahkan bahwa pekerjaan itu telah dimonitor dan dievaluasi oleh pihak kecamatan.
“Kalau sudah dimonev, maka terlepas tanggung jawab saya sebagai pengawasan,” ujar Asue.
Terkait kualitas beton, Asue menjelaskan bahwa apabila ditemukan bagian jalan yang pecah, pemerintah desa melakukan perbaikan dengan membongkar bagian yang rusak dan melakukan pengecoran ulang. Ketika ditanya mengenai sumber anggaran untuk biaya perbaikan tersebut, ia menjawab singkat,
“Ya adalah, pokoknya pandai-pandai lah, Pak.”
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beting, Hanny, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang bersangkutan belum mendapat respons.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Pranoto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab secara langsung mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Ia menyatakan bahwa pekerjaan jalan telah selesai dan telah melalui proses monitoring dan evaluasi.
“Jalan itu sudah selesai pengerjaannya dan sudah di monev, mau bagaimana lagi?” tulis Pranoto.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait teknis pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan, Pranoto menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan, hal tersebut sebaiknya diperiksa oleh inspektorat daerah.
“Kalau memang jalan itu kurang sempurna, biarlah Inspektorat yang mengeceknya,” ujarnya.
Ia juga mengaku merasa terbebani dengan konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
“Mohonlah untuk tidak merunsingkan pikiran dan beban kami,” tulisnya.
Dalam komunikasi tersebut, wartawan menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan pelaksanaan hak memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan perlindungan terhadap profesi wartawan, termasuk hak tolak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan penyimpangan proyek ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif maupun tindak pidana, aparat pengawas internal pemerintah seperti inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Catatan Redaksi:
Media kami senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan oleh isi pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.













