Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah mengambil langkah signifikan terkait kasus-kasus yang melibatkan PT Bontang Karya Utamindo (BKU), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak dua kali. Keputusan ini mengakhiri proses hukum untuk beberapa perkara yang sebelumnya telah bergulir.
Latar Belakang Kasus PT BKU dan SP3
Kasus yang berujung pada SP3 ini memiliki akar yang kompleks. Pada tahun 2020, Kejari Bontang pernah menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Namun, seiring dengan pergantian kepemimpinan di internal kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan, yang kemudian berujung pada penerbitan SP3.
Pada periode yang sama, Kejari Bontang juga menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang kini bertransformasi menjadi Perumda AUJ. Selain LSK, tersangka lainnya meliputi AMA, Direktur PT Bontang Transport; YIR, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM); YLS, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera; serta ABM, yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.
Perkembangan Kasus Tersangka Lainnya
Tidak hanya LSK, penyidikan terhadap tersangka AMA juga dihentikan. Sementara itu, nasib para tersangka lainnya menunjukkan perkembangan yang berbeda.
- YIR (Yunita Irianti): Mantan Direktur Utama PT BIKM ini divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022.
- ABM (Abu Mansur): Pimpinan CV Cendana ini menerima vonis serupa, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Fakta persidangan mengungkap bahwa dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukannya dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono. Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terpidana, Yunita dan Abu Mansur, menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah.
Dalam perkara ini, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yunita juga tercatat pernah memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana. Sementara itu, Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan dalam menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang kemudian diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
* Pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah.
* Pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo.
* Pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika.
Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan-pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.
Yunita Irianti sempat dijemput oleh penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar. Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta. Dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, ditemukan pula pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.
Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kasus Yudi Lesmana dan Upaya Kasasi
Perkara lain yang menjerat adalah Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera, yang kini dikenal sebagai Bank Bontang. Upaya kasasi yang diajukan Yudi ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Yudi.
Banding tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga hukuman Yudi diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Yudi akan menjalani pidana kurungan selama empat bulan.
Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dan tanpa spesimen direksi yang sah.
Penjelasan Kejari Bontang Mengenai SP3
Menanggapi penerbitan SP3 dalam perkara dugaan korupsi di PT BKU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, memberikan penjelasan. Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara pasti.
Fajar menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah. “Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa kompleksitas regulasi dan kurangnya pedoman yang jelas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan penghentian penyidikan.









