Proses Ekshumasi Jenazah Korban Dugaan Pembunuhan di OKU Selatan: Upaya Pengungkapan Fakta Ilmiah
MUARADUA – Kasus meninggalnya seorang pria berinisial E (46) di Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, yang diduga akibat pengeroyokan, kini memasuki babak baru. Pada Selasa, Juni 2026, jenazah korban dibongkar dari makamnya untuk dilakukan proses ekshumasi. Langkah ini diambil oleh Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Polres OKU Selatan sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.
Proses ekshumasi ini merupakan implementasi dari metode Scientific Crime Investigation, sebuah pendekatan ilmiah dalam investigasi kriminal yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret dan berbasis sains. Tujuannya adalah untuk memperkuat proses penyidikan, memastikan keakuratan penyebab kematian, serta menjamin penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Laporan polisi terkait kasus ini sendiri telah tercatat sejak 25 April 2026, sehari setelah korban dilaporkan meninggal dunia.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, secara langsung memimpin pengamanan seluruh rangkaian kegiatan ekshumasi. Sebelum proses pembongkaran makam dimulai, personel gabungan dari berbagai satuan seperti Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Polsek jajaran telah melaksanakan apel kesiapan pada pukul 08.00 WIB.
Rincian Pelaksanaan Ekshumasi
- Waktu Pelaksanaan: Dimulai sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, Juni 2026.
- Lokasi: Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Nagar Agung.
- Pengamanan: Area ekshumasi disterilkan sepenuhnya menggunakan garis polisi dan dipasangi tenda tertutup. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati jalannya proses pemeriksaan medis yang sensitif.
- Tim Forensik: Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel yang dipimpin oleh dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB.
- Proses Autopsi: Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan standar kedokteran forensik. Fokus utama adalah mengidentifikasi fakta-fakta ilmiah yang dapat menjelaskan secara pasti penyebab kematian korban.
- Penyelesaian: Seluruh rangkaian kegiatan ekshumasi dan autopsi rampung sekitar pukul 13.30 WIB.
- Pemakaman Kembali: Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula. Pemakaman kembali ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan aparat yang bertugas.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polres OKU Selatan masih dalam proses menunggu hasil resmi dari pemeriksaan forensik. Hasil autopsi ini diproyeksikan akan menjadi salah satu alat bukti terpenting dalam pembuktian perkara. Bersamaan dengan menunggu hasil tersebut, tim penyidik juga terus aktif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan serta mengumpulkan alat bukti lainnya yang dapat memperkuat kasus ini.
AKBP I Made Redi Hartana menegaskan komitmen Polres OKU Selatan dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa. Ia menekankan bahwa penanganan harus dilakukan secara profesional dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. “Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kapolres pada Rabu, Juni 2026.
Senada dengan Kapolres, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun hukum. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh fakta terungkap dengan jelas dan perkara ini memperoleh kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Kejadian tragis ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area perkebunan kopi Dusun II Trawengan Ataran Selawe, Desa Kota Aman, Kabupaten OKU Selatan. Seorang pria berinisial EA atau E (45) ditemukan tewas setelah diduga diamuk massa.
Menurut hasil penyelidikan awal, insiden ini terjadi ketika pemilik kebun, yang berinisial H (52), mendapati korban bersama seorang rekannya sedang memetik buah kopi di lahannya tanpa izin. Temuan ini dilaporkan memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian berkumpul dan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Menanggapi laporan tersebut, aparat gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung segera bergerak menuju lokasi. Mereka berhasil mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan, bahkan ketika masyarakat menghadapi dugaan tindak pidana. “Kami memahami keresahan masyarakat terhadap aksi pencurian. Namun, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang jelas melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas AKP Aston L Sinaga pada Jumat, 24 April 2026.











