Mendorong Transformasi Ekonomi Kreatif: Dari Produk ke Kekayaan Intelektual dan Budaya
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Gresik-Lamongan, Nila Yani Hardiyanti, mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk segera merancang sebuah peta jalan (roadmap) pengembangan ekonomi kreatif yang secara fundamental berbasis pada kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dan kekayaan budaya Indonesia.
Pandangan ini dilontarkan oleh politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, yang menilai bahwa Indonesia perlu melakukan sebuah pergeseran strategis. Alih-alih terus berfokus pada ekspor produk-produk fesyen, kriya, dan kuliner semata, sudah saatnya Indonesia mengarahkan fokusnya pada ekspor kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi yang jauh lebih signifikan dan berkelanjutan.
Nila Yani Hardiyanti mengungkapkan kekhawatirannya bahwa orientasi kementerian saat ini, berdasarkan pemaparan yang diterimanya, masih sangat kuat tertuju pada peningkatan volume ekspor produk. Meskipun ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan upaya yang baik, namun ia menekankan pentingnya melihat tren global ekonomi kreatif. Negara-negara yang paling berhasil dalam sektor ini, menurutnya, justru tidak hanya menjual produk fisik, melainkan menjual kekayaan intelektual dan budaya mereka.
Transformasi Menuju Ekspor Kekayaan Intelektual
“Dari paparan yang disampaikan, saya melihat orientasi kementerian saat ini masih cukup kuat pada peningkatan ekspor produk. Tentu ini baik. Namun kalau kita melihat tren ekonomi kreatif global, negara-negara yang paling berhasil justru tidak berfokus pada penjualan produknya, tetapi menjual intellectual property dan budayanya,” ujar Nila Yani Hardiyanti.
Ia melanjutkan, dominasi ekspor ekonomi kreatif Indonesia yang saat ini masih didominasi oleh subsektor fesyen, kriya, dan kuliner, seharusnya menjadi momentum untuk memulai transformasi menuju ekonomi kreatif berbasis IP. Subsektor-subsektor tersebut memang penting, namun pertanyaannya adalah apakah Indonesia ingin selamanya menjadi sekadar pengekspor produk kreatif, ataukah ingin mulai bertransformasi menjadi pengekspor kekayaan intelektual dan budaya yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Keunggulan Kekayaan Intelektual dalam Menciptakan Nilai Ekonomi Berkelanjutan
Nila Yani Hardiyanti menyoroti keunggulan inheren dari kekayaan intelektual. Kemampuannya untuk menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan terus berkembang melalui berbagai bentuk pemanfaatan komersial menjadi daya tarik utama.
“Karena kalau mengekspor produk, nilai ekonominya ya berhenti pada transaksi barang. Tetapi ketika kita berhasil membangun IP, nilai ekonominya bisa berkembang menjadi lisensi, merchandise, film, serial, game, kolaborasi brand internasional, dan berbagai turunan ekonomi lainnya dalam jangka waktu bertahun-tahun,” jelasnya.
Hal ini berbeda secara fundamental dengan ekspor produk. Ketika sebuah produk diekspor, nilai ekonomi yang dihasilkan cenderung terbatas pada nilai transaksi barang tersebut. Namun, ketika sebuah kekayaan intelektual berhasil dikembangkan dan dilindungi, potensinya untuk menghasilkan pendapatan berlipat ganda melalui lisensi, penjualan merchandise, adaptasi menjadi media lain seperti film, serial televisi, atau permainan video, bahkan kolaborasi dengan merek-merek internasional, dapat terus mengalir selama bertahun-tahun. Inilah yang disebut dengan nilai tambah ekonomi yang sesungguhnya dan berkelanjutan.
Memanfaatkan Modal Budaya yang Luar Biasa Besar
Lebih lanjut, Nila Yani Hardiyanti menegaskan bahwa Indonesia diberkahi dengan modal budaya yang sangat besar, yang seharusnya dapat menjadi kekuatan fundamental bagi ekonomi kreatif nasional di kancah global. Kekayaan warisan budaya, tradisi, seni, dan kearifan lokal yang dimiliki bangsa ini merupakan aset tak ternilai yang belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing global.
Namun, potensi besar tersebut, menurutnya, masih belum sepenuhnya dikembangkan menjadi aset ekonomi yang mampu bersaing dan memberikan kontribusi signifikan di pasar internasional. Banyak dari kekayaan budaya ini masih terperangkap dalam status sebagai warisan budaya semata, tanpa mampu bertransformasi menjadi aset ekonomi yang produktif dan menguntungkan.
“Karena Indonesia memiliki modal kekayaan budaya yang luar biasa besar. Namun sebagian besar masih berhenti sebagai warisan budaya, belum bisa menjadi aset ekonomi global. Karena itu saya ingin mengetahui apakah kementerian memiliki roadmap yang jelas untuk mendorong transformasi dari ekspor berbasis produk menuju ekspor berbasis IP dan budaya,” pungkasnya, menunjukkan urgensi untuk adanya strategi yang terarah dan terukur.
Kemenparekraf diharapkan dapat merespons desakan ini dengan serius dan mulai merancang roadmap yang konkret. Peta jalan ini harus mencakup langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan mengkomersialkan kekayaan intelektual dan budaya Indonesia. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas bangsa di mata dunia dan menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas. Transformasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kekayaan budaya Indonesia tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi bangsa di era globalisasi.











