Kasus KDRT Pegawai Pemerintah: Keluarga dan Kuasa Hukum Lapor ke Komnas Perempuan, Tuntut Keadilan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai pemerintah berinisial MS (34) kini memasuki fase baru yang krusial. Keluarga MS, didampingi kuasa hukumnya, secara resmi mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terbaru dan menyerahkan dokumen terkait kasus yang telah bergulir di pengadilan.
MS, yang menjadi korban KDRT, mengalami perlakuan buruk dari mantan suaminya yang berinisial R. Awalnya, R memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Namun, klaim tersebut terungkap sebagai kebohongan setelah pernikahan mereka.
Kronologi Kasus dan Tuntutan yang Dianggap Ringan
Menurut Furba Indah, kuasa hukum MS, tuntutan yang diajukan terhadap R dinilai sangat ringan. Terdakwa R (45) hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman penjara empat bulan. “Eks suami MS, terdakwa berinisial R (45), hanya dituntut pasal yang terbilang ringan yaitu ancaman hanya empat bulan penjara,” jelas Furba.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga MS, terutama ibunda kandungnya, Endang Mintarsih (68). Endang menyatakan kekecewaannya karena terdakwa R hanya dijerat Pasal 44 ayat 4, yang memiliki ancaman hukuman minimal. Padahal, menurut kuasa hukum, terdapat pasal yang lebih memberatkan, yaitu Pasal 44 ayat 2, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Dampak Psikologis dan Perlindungan Anak
Kondisi psikologis MS hingga kini masih terguncang. Ia dilaporkan masih rutin menjalani terapi untuk menghilangkan rasa trauma yang mendalam akibat kekerasan yang dialaminya. Kehadiran Komnas Perempuan diharapkan dapat memberikan dukungan dan memantau jalannya persidangan agar keadilan dapat ditegakkan.
Fakta yang lebih memilukan dalam kasus ini adalah dampak KDRT yang juga menimpa kedua anak MS. Anak-anak tersebut sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit. Perlakuan ini tentu meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi tumbuh kembang anak.
Awal Pernikahan yang Penuh Kebohongan
Kisah kelam ini bermula ketika MS berkenalan dengan R pada tahun 2021. Saat itu, R dengan lihai mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol. MS yang percaya dengan pengakuan tersebut akhirnya menikah dengan R. Namun, kebohongan R terkuak setelah pernikahan. MS baru mengetahui bahwa suaminya bukanlah seorang anggota Polri, melainkan hanya seorang calo yang sering terlihat di sekitar Samsat Polda Metro Jaya.
Selama masa pernikahan, R menunjukkan sifat aslinya yang kasar, mudah marah, dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap MS. Puncak kekerasan yang dilaporkan terjadi ketika R pernah menyuruh MS untuk meminum cairan pembersih rumah tangga (Baygon). Namun, MS menolak perintah tersebut, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh R.
Peran Komnas Perempuan dalam Pengawalan Kasus
Menanggapi laporan dan dokumen yang diserahkan oleh keluarga serta kuasa hukum MS, Komnas Perempuan menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Lembaga tersebut berkomitmen untuk mengawal dan memantau seluruh proses persidangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kasus KDRT ini ditangani dengan serius dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk hak anak-anak yang juga menjadi korban dari situasi KDRT ini.
Kunjungan ke Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku KDRT, serta memberikan keadilan yang setimpal bagi MS dan keluarganya. Perhatian publik dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga tuntas.











