Kendaraan Listrik Kini Diizinkan Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Kekhawatiran pemilik kendaraan listrik terkait akses penyeberangan antar pulau mulai terjawab. PT ASDP Indonesia Ferry secara tegas menyatakan bahwa mobil dan motor listrik tidak ditolak dan tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan, asalkan memenuhi serangkaian syarat keselamatan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan beberapa pemilik kendaraan listrik yang mengaku sempat mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan bahwa operasional penyeberangan kendaraan listrik saat ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Surat edaran ini mengatur secara komprehensif penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik, mencakup berbagai aspek krusial demi menjamin keselamatan selama pelayaran.
“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” ujar Windy.
Aturan tersebut tidak hanya sekadar formalitas, melainkan mencakup detail teknis dan prosedural. Mulai dari penataan posisi kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan kapal, ketersediaan peralatan pendukung, hingga prosedur penanganan keadaan darurat jika terjadi insiden.
Syarat Khusus Kendaraan Listrik di Atas Kapal Feri
Seiring dengan tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi aturan keselamatan berjalan optimal dan seragam di seluruh lini operasional.
Salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan listrik adalah terkait kondisi baterai. Berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tingkat pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) kendaraan listrik harus berada pada kisaran 30-50 persen saat memasuki kapal.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Pengaturan level baterai ini merupakan langkah mitigasi risiko yang dirancang untuk meminimalkan potensi bahaya selama pelayaran, terutama terkait dengan risiko kebakaran baterai yang menjadi perhatian utama.
Selain itu, penempatan kendaraan listrik di atas kapal juga memiliki aturan khusus. Kendaraan listrik wajib ditempatkan pada area yang telah ditentukan (designated stowage area). Area ini umumnya berada di bagian kapal yang terbuka atau upper deck.
- Keunggulan Area Penempatan Khusus:
- Ventilasi Optimal: Penempatan di area terbuka memastikan sirkulasi udara yang lebih baik, membantu mengurangi akumulasi panas.
- Pemantauan Mudah: Petugas dapat dengan mudah memantau kondisi kendaraan listrik yang ditempatkan di area ini.
- Penanda Khusus: Area tersebut juga dilengkapi dengan penanda khusus untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan mempermudah pemantauan oleh awak kapal selama pelayaran.

Peningkatan Kesiapan Operasional ASDP
Menyadari potensi risiko yang melekat pada kendaraan listrik, terutama terkait kebakaran baterai, ASDP telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat kesiapan operasionalnya. Upaya ini mencakup berbagai aspek teknis dan personel.
Langkah-langkah yang telah diterapkan antara lain:
- Pemantauan CCTV: Area penempatan kendaraan listrik dipantau secara ketat melalui sistem kamera CCTV untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau tanda-tanda awal masalah.
- Alat Pendeteksi Panas: Penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device dilakukan untuk memantau suhu baterai kendaraan secara berkala.
- Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Khusus: ASDP telah menyediakan alat pemadam kebakaran yang dirancang khusus untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik berbeda dari kebakaran bahan bakar konvensional.
Menepis Isu Penolakan dan Menjaga Standar Pelayanan
Menanggapi laporan adanya pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna jasa, terlepas dari jenis kendaraan yang mereka gunakan.
Untuk memastikan hal ini, ASDP telah gencar melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada seluruh petugas operasional di pelabuhan maupun awak kapal. Tujuannya adalah agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik dapat diterapkan secara seragam di seluruh titik layanan.
“Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi,” tegas Windy.
Lebih lanjut, Windy menambahkan bahwa evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi kendaraan listrik yang semakin pesat serta mengikuti praktik-praktik keselamatan terbaik di tingkat internasional.
Sebelumnya, berbagai keluhan dan kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik, termasuk terkait layanan penyeberangan kapal antar pulau, kerap disampaikan melalui komunitas dan diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi industri. Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mengonfirmasi bahwa isu layanan penyeberangan ASDP memang menjadi salah satu masukan penting yang telah disampaikan.
Rofiqi menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik di lapangan masih menjadi salah satu isu utama. Hal inilah yang terkadang menimbulkan kendala bagi pengguna saat hendak memanfaatkan layanan kapal penyeberangan. Dengan adanya kebijakan dan penegasan dari ASDP ini, diharapkan kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalisir dan pengguna kendaraan listrik dapat menikmati layanan penyeberangan dengan lebih nyaman dan aman.













