WTP 13 Kali: Safri Dorong Pemprov Kejar Pajak Hilang

Sulawesi Tengah Raih WTP ke-13, Namun Ada Potensi Kebocoran Pendapatan Rp17,44 Miliar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut, sebuah bukti konsistensi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Prestasi ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, yang disambut baik oleh berbagai pihak.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan apresiasi tinggi atas raihan opini WTP tersebut. Menurutnya, opini WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya keras untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Capaian WTP tentu patut kita apresiasi karena menunjukkan adanya perbaikan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Safri.

Namun, di balik kebahagiaan atas opini WTP, Safri mengingatkan bahwa temuan BPK terkait potensi kekurangan penerimaan daerah tidak boleh dianggap remeh. BPK RI menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang bersumber dari beberapa sektor pajak, dengan nilai minimal mencapai Rp17,44 miliar.

Temuan BPK: Alarm Serius untuk Pendapatan Daerah

Temuan BPK mengenai potensi kekurangan penerimaan daerah ini mencakup beberapa jenis pajak penting, yaitu:

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Sektor ini sangat vital mengingat tingginya aktivitas transportasi di Sulawesi Tengah, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
  • Pajak Air Permukaan: Pajak ini dikenakan atas penggunaan air permukaan yang memiliki nilai ekonomis.
  • Pajak Alat Berat: Penggunaan alat berat, khususnya dalam industri pertambangan, merupakan objek pajak yang signifikan.

Temuan ini menjadi sebuah “alarm” serius bagi pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola pendapatan daerah. Safri menekankan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan sebuah indikasi adanya celah yang perlu segera ditutup untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun di sisi lain, temuan BPK mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah tidak boleh dianggap sepele. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Safri.

BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memproses potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah.

Sektor Pertambangan: Potensi Besar yang Belum Optimal

Muhammad Safri menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu area yang memiliki potensi penerimaan pajak belum tergali secara maksimal. Ia menduga angka Rp17,44 miliar yang disebutkan BPK kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari potensi sesungguhnya.

“Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah sangat besar setiap hari, tetapi kontribusi penerimaan Pajak BBKB belum mencerminkan potensi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Aktivitas pertambangan yang terus berkembang di Sulawesi Tengah seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan PAD. Namun, kenyataannya, kontribusi dari sektor perpajakan tertentu, seperti PBBKB dan Pajak Alat Berat, masih belum optimal. Safri mengkhawatirkan potensi kebocoran penerimaan daerah bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika pengawasan dan pemungutan pajak tidak dilakukan secara maksimal.

Optimalisasi Pajak Alat Berat: Keadilan Fiskal bagi Daerah

Selain PBBKB, Safri juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian khusus pada optimalisasi Pajak Alat Berat. Alat berat yang beroperasi dalam jumlah besar di kawasan tambang merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Keberadaan alat berat ini sangat vital dalam setiap proses produksi pertambangan, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah seharusnya lebih besar.

“Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari dan dalam jumlah besar. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Safri menekankan bahwa optimalisasi Pajak Alat Berat bukan hanya persoalan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan fiskal. Daerah yang selama ini menanggung dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial, berhak memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

“Kita ingin agar daerah penghasil tambang tidak hanya menerima dampak lingkungannya, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonominya secara adil. Pajak alat berat dan BBKB harus menjadi instrumen untuk memastikan daerah memperoleh haknya,” jelas Safri.

Tindak Lanjut Konkret dari Rekomendasi BPK

Menyikapi temuan BPK, Safri mendukung penuh rekomendasi agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap seluruh potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK harus bersifat konkret dan tidak hanya berhenti pada ranah administrasi.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara konkret. Jangan berhenti pada rekomendasi administrasi semata. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut secara optimal demi memperkuat kapasitas fiskal Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Langkah proaktif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, akan menjadi kunci utama dalam memperkuat kemandirian fiskal Sulawesi Tengah dan memastikan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page