Kehidupan pasca-perceraian pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah terus menjadi sorotan publik. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai mereka pada September 2024, berbagai isu miring mulai bermunculan, mencakup hak asuh anak, pembagian aset, hingga persoalan nafkah anak.
Salah satu kabar yang cukup mengejutkan adalah dugaan bahwa Ruben Onsu telah menghentikan pemberian nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan terakhir. Menanggapi isu yang beredar, pihak kuasa hukum Sarwendah akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sarwendah Mampu Membiayai Anak Secara Mandiri
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa mantan personel grup vokal Cherrybelle tersebut sama sekali tidak memiliki niat untuk mengeluhkan masalah nafkah ke ranah publik. Menurutnya, Sarwendah adalah sosok ibu yang sangat mandiri dan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menghidupi ketiga buah hatinya.
“Sekali lagi klien kami dalam hal ini Sarwendah tidak mengeluh hal yang terkait dengan nafkah dan segala macam, tidak ya,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2026). “Klien kami masih sanggup, masih bisa membiayai semua anak-anaknya, hidupnya.”
Chris menambahkan bahwa klarifikasi yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu bukanlah bentuk keluhan atau upaya untuk menyudutkan pihak mantan suami. Klarifikasi tersebut murni bertujuan untuk meluruskan fakta yang beredar di tengah masyarakat. Pihak kuasa hukum pun menyayangkan adanya narasi yang seolah-olah menyudutkan Sarwendah terkait pemenuhan hak anak.
“Sarwendah ini, klien kami ini bekerja keras semua untuk anaknya dan dia mandiri, dan dia bisa mencari uang sendiri, nggak perlu itu semua,” tegas Chris. “Tetapi kalau sudah ada kesepakatan dijalankan dong sesuai kesepakatan.”
Kewajiban Ayah dalam Memberikan Nafkah
Meskipun Sarwendah dinilai mampu secara materi untuk membiayai anak-anaknya, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa tanggung jawab menafkahi anak secara hukum di Indonesia tetap berada di pundak seorang ayah. Chris menjelaskan bahwa terlepas dari seberapa mandirinya seorang ibu, kewajiban nafkah dari mantan suami tidak serta merta gugur.
“Bukan masalah siapa yang sanggup siapa yang tidak sanggup, tetapi undang-undang menyampaikan bahwa ayah ini wajib menafkahi anaknya,” jelasnya.
Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat kemampuan finansial salah satu pihak semata.
Kondisi Anak-anak dalam Keadaan Baik
Kondisi anak-anak Sarwendah saat ini dipastikan dalam keadaan sangat baik. Segala fasilitas yang dibutuhkan, mulai dari kebutuhan harian hingga biaya pendidikan dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti les, tetap terpenuhi sepenuhnya.
“Buktinya, anaknya sehat-sehat, semua les masih bisa, siapa yang bayar? Wendah,” pungkas Chris Sam Siwu. “Bukan Wendah dong yang nggak sanggup. Ini dinafkahi langsung oleh klien kami. Jadi yang nggak sanggup siapa?”
Pernyataan ini secara implisit menunjukkan bahwa Sarwendah secara konsisten telah memenuhi segala kebutuhan anak-anaknya, bahkan sebelum adanya kesepakatan resmi terkait nafkah pasca-perceraian.
Pengakuan Pihak Ruben Onsu
Menariknya, pihak Ruben Onsu sendiri telah mengakui adanya penghentian pemberian nafkah selama enam bulan terakhir. Penghentian ini diakui sebagai bentuk protes karena Ruben merasa hak-haknya sebagai seorang ayah tidak dipenuhi.
Meskipun pihak Sarwendah menegaskan kemandirian finansialnya, pengakuan dari pihak Ruben Onsu ini membuka dimensi lain dari persoalan yang tengah dihadapi. Perbedaan pandangan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban pasca-perceraian ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian urusan keluarga, terutama yang melibatkan anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan pernikahan, tetapi juga membawa konsekuensi dan tanggung jawab baru yang harus diselesaikan dengan bijaksana demi kepentingan terbaik anak. Perhatian publik yang terus tertuju pada pasangan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat.











