Teamlibas.com : Kampar , 5 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TEAM SERBU Suara Serikat Buruh Nasional, yang dipimpin oleh Ramli Zebua, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT. Air Kampar Group. Laporan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan diduga melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pihak manajemen PT. Air Kampar Group disebut-sebut melakukan tindakan penghalangan terhadap pembentukan serikat buruh di lingkungan kerja perusahaan. Salah satu bentuk penghalangan tersebut adalah pencopotan paksa spanduk milik Pengurus Unit Kerja TEAM SERBU oleh pihak perusahaan.
Ramli Zebua, selaku pelapor dan perwakilan DPP TEAM SERBU, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat.
“Pembentukan serikat buruh adalah hak konstitusional setiap pekerja yang dilindungi undang-undang. Tindakan manajemen mencopot spanduk adalah bukti nyata upaya menghalangi hak tersebut,” ujar Ramli.
Laporan tersebut telah diajukan kepada Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja sebagai langkah yang ditempuh oleh TEAM SERBU. Ramli berharap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh di Indonesia.
Pihak TEAM SERBU juga menyerukan kepada seluruh serikat buruh dan organisasi pekerja lainnya untuk bersolidaritas dan mengawal proses kasus ini. Mereka menilai, tindakan seperti ini berpotensi melemahkan gerakan buruh secara nasional apabila dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Sampai saat ini, manajemen PT. Air Kampar Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi oleh wartawan masih terus dilakukan untuk memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pegiat hak asasi buruh, mengingat pentingnya perlindungan hak untuk berserikat sebagai bagian dari demokrasi industrial. TEAM SERBU menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak buruh hingga tuntas.
(Tls)