Berita  

Team Libas Hadiri Undangan Verifikasi Tipidkor Polres Labuhanbatu Terkait Laporan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

 

Teamlibas.com : Labuhanbatu- Melalui nomor surat:B/7412/VI/Res3.3/2025/Reskrim.
nomor surat:B/7403/VI/Res3.3/2025/Reskrim.
nomor surat:B/7410/VI/Res3.3/2025/Reskrim. Saudara Muhammad Anshori selaku ketua Team Libas menghadiri undangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk verifikasi terkait laporan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran Dana Desa Desa Sungai Raja, Desa S-1 Aek Nabara, dan Desa Tebing Tinggi Pangkatan. Jumat (4/06/2025).

Diruangan Unit Tipidkor ketua Team Libas Anshori Pohan dimintai keterangan dan memberi bukti-bukti pendukung terkait poin-poin penylahgunaan anggaran dana desa yang telah dilaporkan kepada penyidik Bapak AIPTU RD Naibaho.SH

“saya dipanggil unit Tipdkor bang untuk verifikasi dan dimintai keterangan terkait desa yang telah kami laporkan” ucap Anshori Pohan kepada awak media.

Adapun keterangan yang disampaikan kepda penyidik, Anshori Pohan Menyampaikan Secara singakat kepada awak media yaitu salah satunya adalah:
Desa sungai raja terkait program ketahanan pangan tahun 2023/2024 pengadaan lembu sebesar Rp.400.000.000.-

Desa S-1 Aek Nabara
1. pembelian ikan lele tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp.62.206.000.
2. Pelatihan Nasyid tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp.38.350.000.
3. pelatihan ketahanan pangan tahun 2023 yang diduga tidak bermamfaat untuk masyrakat sebanyak dua kali sebesar Rp.42.750.000. sedangkan pengadaaa program ketahan pangannya hanya Rp.30.400.000. yaitu pengadaan kambing.
4. pelatihan UMKM tahun 2023 sebesar Rp.152.555.000.

Desa Tebing Tinggi Pangkatan
1. program keahanan pangan 2023 sebesar Rp75.000.000. untuk pembelian bibit kelapa yang diduga hanya 200 batang
2. pengadaan lampu jalan tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp126.000.000. yang diduga hanya 7 unit lampu jalan tenaga surya
3. penanganan dan operasional keadaan darurat covid tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp.164.472.000.
4. peogram ketahanan pangan 2024 yaitu minimal 20% dari pagu dana desa yaitu diduga dengan anggaran sebesar Rp.159.961.000. untuk pembelian bibit kelapa yang diduga sebanyak 300 batang.

Anshori Pohan apresiasi kapolres labuhanbatu dan jajarannya atas gerak cepatnya dalam menanggapi dan memproses laporan Team Libas.

Anshori Pohan berharap agar unit tipidkor polres labuhanbatu agar memeriksa semua program-program Desa sesuai tahun anggaran semasa kepala desa menjabat baik dari ADD dan DD, karena kami sebagai control sosial memiliki hak terbatas untuk mendalami dan dalam kelengkapan data seperti data RAB

kami juga berharap agar unit tipidkor agar transparan dan secepatnya menyelesaikan proses penyidikan, apabila ada ditemukan tindak pidananya agar dapat diteruskan dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI. tutup Anshori Pohan.

redaksi/tim

You cannot copy content of this page