Berita  

Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Reamlibas.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai yang totalnya mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar. Polisi juga mengamankan 105 unit mesin permainan serta sejumlah chip yang masih dalam proses penghitungan.

Penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penindakan pada Sabtu malam.

197 Orang Diamankan

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.

Mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA. Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

“Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing,” demikian disampaikan dalam keterangan hasil penindakan.

Polda Kepri sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung.

Sita Uang Hampir Rp7,8 Miliar

Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar.

Dari tiga brankas, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Sementara dari laci meja penukaran chip, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian, total uang tunai yang disita sementara mencapai Rp7.797.213.000.

Polisi juga mengamankan sejumlah chip permainan. Nilai keseluruhan chip tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendalaman penyidik.

105 Mesin Permainan Disita

Barang bukti lain yang diamankan berupa 105 unit mesin permainan, yang terdiri atas:

– 16 mesin piala/bubble;

– 54 mesin scatter;

– 20 mesin mahjong;

– 1 mesin dadu; dan

– 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Polisi Dalami Dugaan TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut.

Bareskrim Apresiasi Dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang

Penindakan di Batam ini melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang, baik dalam pelaksanaan di lapangan maupun dukungan pemeriksaan, akomodasi dan peralatan.

Dalam penyampaian hasil penindakan melalui kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026), Wakabareskrim Polri turut mengapresiasi dukungan jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakabareskrim juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih menjalani proses pemeriksaan. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap berlaku.

You cannot copy content of this page