Teamlibas.com // Meranti – Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mazlan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai sekitar Rp854 juta.
Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baiknya, disaat konfirmasi awak media di ruangan kerjanya di kantor kelurahan Selatpanjang Barat terkait berita yang beredar.
Mazlan mengungkapkan “Saat dikonfirmasi awak media yang Menerbitkan, Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Mazlan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam pengelolaan kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD pada tahun tersebut.
“Pada tahun 2024 saya masih bertugas di Bagian Umum Setda. Saya bukan di Sekretariat DPRD, sehingga tidak dalam kapasitas untuk menjawab ataupun terkait dengan persoalan SPPD di sana,” ujar
Mazlan saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya sempat berada di lingkungan Sekretariat DPRD dalam waktu yang sangat singkat diakhir ditahun 2025 (Surat Tugas).
“Kalau pun disebut di Setwan, saya hanya sekitar satu bulan saja ditahun 2025. Jadi tidak tepat jika nama saya dikaitkan dengan persoalan tersebut,” tambahnya.
Mazlan mengaku telah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau perbaikan informasi kepada media tersebut.
Namun demikian, ia menyayangkan karena setelah hak jawab dan koreksi disampaikan, informasi yang menyebut namanya masih beredar di media sosial dengan versi yang berbeda, termasuk dalam bentuk video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ngalah Ngaleh.
“Walaupun saya sudah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai aturan, masih ada video yang beredar di media sosial yang tetap menyebut nama saya terkait SPPD fiktif. Hal ini sangat merugikan saya sebagai pihak yang diberitakan,” kata Mazlan.
Ia pun meminta pihak yang menyebarkan konten tersebut agar segera menghapus video yang menyebut namanya, karena menurutnya informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Saya berharap video yang menyebut nama saya dalam dugaan SPPD fiktif tersebut dapat dihapus. Saya sudah menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Jika tetap beredar, kami menilai hal itu berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menelusuri lebih lanjut terkait dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti. termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kaidah jurnalistik.












