AUDIENSI BPP-PKN DENGAN DIRJEN OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERKUAT TINDAK LANJUT PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN NIAS

Teamlibas.com ] JAKARTA, 2 Juni 2026 – Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) menghadiri audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa, (2/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI tersebut bertujuan memperkuat komunikasi serta menindaklanjuti proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Daerah Otonom Baru.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bpk. Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. dan Direktur otda Bpk Sumule.
Turut hadir Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN), Mayor Jenderal (Purn.) TNI Drs. Kristian Zebua, M.M., Drs. Sökhiatulö Laoli, M.M.,(Penasehat); Drs. Arisman Zagoto (penasehat); Esther Telaumbanua, SE.(Penasehat); Dr.Saoziduhu Zebua,M.M (ketua Perwakilan Jakarta) serta perwakilan Pemuda Kepulauan Nias, Jaya Mendrofa, S.H., M.H., dan Juli E. Restu War.

Dalam pertemuan ini, rombongan BPP-PKN menyampaikan berbagai perkembangan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias terkait perjuangan pembentukan provinsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ketua Umum BPP-PKN, Mayor Jenderal (Purn.) TNI Drs. Kristian Zebua, M.M., memaparkan kembali sejumlah alasan strategis yang menjadi dasar penting pembentukan Provinsi Kepulauan Nias baik dari pendekatan bottom-up maupun top down.

Menurutnya, Kepulauan Nias memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berada di kawasan perbatasan Samudera Hindia yang berperan penting dalam mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, Kepulauan Nias telah memberikan kontribusi nyata bagi negara sehingga sudah sepatutnya memperoleh perhatian khusus dari pemerintah pusat, baik dalam aspek pembangunan, kesejahteraan masyarakat, maupun penguatan strategi pertahanan dan keamanan nasional.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membantu menindaklanjuti usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan strategis nasional terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ujar Kristian Zebua.

Dalam kesempatan yang sama, Drs. Sökhiatulö Laoli, M.M., dan Drs. Arisman Zagoto, juga menegaskan bahwa Kepulauan Nias sesungguhnya telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi provinsi sejak tahun 2014. Menurutnya, seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat telah memberikan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sehingga masyarakat telah cukup lama menantikan keputusan pengesahan dari pemerintah pusat.

“Dari berbagai aspek dan indikator yang dipersyaratkan, Kepulauan Nias telah layak menjadi provinsi sejak tahun 2014. Dukungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya telah terpenuhi. Oleh karena itu, yang diperlukan saat ini adalah up date data dan verifikasi terhadap data-data yang telah ada serta kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan keputusan pengesahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.

Sejumlah peserta audiensi lainnya juga menyampaikan pandangan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Dengan terbentuknya provinsi baru, koordinasi pemerintahan diyakini akan menjadi lebih efektif, sementara alokasi anggaran dapat lebih diarahkan pada percepatan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kepulauan Nias, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pelayanan publik.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi perjuangan masyarakat Kepulauan Nias. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menampung aspirasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan siap membantu apabila masih terdapat kekurangan, baik dari aspek administratif maupun hal-hal teknis lainnya. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan usulan ini,” ujar Dr. Cheka Virgowansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai aspek yang menjadi persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru, Kepulauan Nias telah memenuhi ketentuan yang diperlukan, baik dari pendekatan bottom-up maupun top-down. Oleh sebab itu, proses selanjutnya akan terus dikawal sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.

“Jika terdapat perkembangan atau progres kebijakan terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, tentu akan kami sampaikan kepada publik melalui media nasional,” tambahnya.

Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana yang konstruktif, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPP-PKN dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Bagi masyarakat Kepulauan Nias, pertemuan ini memberikan optimisme baru terhadap keberlanjutan proses pembentukan provinsi yang telah lama diperjuangkan. Posisi strategis Kepulauan Nias sebagai wilayah terdepan di kawasan Samudera Hindia dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan pertahanan, keamanan, dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, BPP-PKN berharap aspirasi masyarakat Kepulauan Nias dapat menjadi salah satu prioritas dalam pertimbangan kebijakan pemerintah pusat guna mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Nias.

Sumber: Tim Publikasi BPP-PKN

Lokasi: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

You cannot copy content of this page