KPK Geledah 20+ Perusahaan Ekspedisi Kasus Suap Bea Cukai

KPK Perluas Penyelidikan Suap Impor Bea Cukai, Puluhan Perusahaan Forwarder Terlibat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini secara intensif mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap impor barang dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai. Langkah terbaru KPK adalah memperluas cakupan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder yang diduga turut berperan dalam praktik haram tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 perusahaan forwarder yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, selain yang sudah teridentifikasi, dalam skema suap yang memuluskan proses impor barang. Para petinggi dari perusahaan-perusahaan forwarder ini dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan pemberian suap kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.

Pendalaman Keterlibatan Perusahaan Forwarder

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan puluhan perusahaan ekspedisi ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan keterangan lebih rinci dari para pimpinan mereka. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya, di mana beberapa petinggi PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, dan rantai pasok impor, telah diproses hukum.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” ungkap Asep kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyidik KPK saat ini tengah bekerja keras untuk melacak dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan forwarder lain yang diduga kuat turut menyuap pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Hal ini dilakukan demi memuluskan dan mempercepat proses importasi barang mereka, yang seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Asep menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi ini disinyalir tidak hanya melibatkan satu perusahaan logistik saja, melainkan sebuah jaringan yang lebih luas.

“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujar jenderal polisi bintang dua tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada, melainkan akan terus mengejar aktor-aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.

Upaya Paksa dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa yang meliputi penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi strategis. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Di sana, KPK berhasil menyita sejumlah kontainer yang diduga kuat merupakan milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer-kontainer tersebut ditemukan berisi suku cadang kendaraan yang masuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi impornya, sebuah indikasi kuat adanya pelanggaran regulasi impor.

Selain di pelabuhan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah catatan penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.

Upaya penyitaan juga menyasar Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Dari kediaman Faizal, tim KPK menyita berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi. Barang-barang yang disita meliputi komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorisnya, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss. Penyitaan barang-barang elektronik ini diduga bertujuan untuk mendapatkan bukti digital yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Faizal dalam kasus ini.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Para tersangka ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu dari pihak penyelenggara negara dan dari pihak pemberi suap.

Dari pihak penyelenggara negara, tersangka yang telah ditetapkan meliputi:

  • Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intel P2 DJBC.
  • Orlando: Kasi Intel DJBC.
  • Budiman Bayu Prasojo: Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, dari pihak pemberi suap, tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • John Field: Pemilik PT Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
  • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus untuk para tersangka yang berasal dari pihak PT Blueray Cargo, mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai modus operandi praktik suap dan gratifikasi yang telah merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi penting dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar negara. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page