Teamlibas.com| Batam, 14 Agustus 2026 — Dugaan pungutan kepada wali murid mencuat di SD Negeri 007 Eden Park, Batam Kota. Penarikan dana tersebut disebut dilakukan melalui grup silaturahmi wali murid dengan nominal Rp15.000 per siswa setiap bulan.
Informasi mengenai iuran tersebut mulai dikeluhkan sejumlah wali murid sejak Agustus 2026. Mereka mempertanyakan mekanisme penarikan dana yang dinilai telah memiliki nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, grup silaturahmi tersebut pada awalnya dibentuk untuk mempermudah komunikasi antarorang tua siswa.
Namun, menurut keterangannya, dalam perkembangannya muncul kebijakan iuran bulanan. Dana yang terkumpul disebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain menghias kelas, membeli perlengkapan seperti sapu, spidol dan penghapus, serta membantu menjenguk siswa yang sakit.
“Awalnya untuk komunikasi antarwali murid. Tetapi kemudian ada iuran Rp15.000 setiap bulan,” ujar sumber tersebut.
Pengurus Sebut Iuran Bersifat Sukarela
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut, beberapa pengurus grup silaturahmi menyampaikan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada wali murid.
Menurut pengurus, setiap orang tua memiliki pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan iuran.
Meski demikian, sejumlah wali murid menilai perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut. Pasalnya, adanya nominal tertentu dan periode pembayaran setiap bulan dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa iuran tersebut bersifat wajib.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul komunikasi di dalam grup yang, menurut informasi yang diterima, menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara wali murid yang mendukung dan yang keberatan terhadap iuran.
Bahkan, terdapat wali murid yang disebut telah membayarkan iuran hingga tahun 2027. Di sisi lain, terdapat pula pernyataan dalam grup yang meminta pihak yang keberatan untuk keluar dari grup.
Diminta Tidak Membebani Wali Murid
Sejumlah wali murid berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Batam agar tidak berkembang menjadi polemik.
Mereka juga meminta agar dapat dipastikan apakah pengumpulan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak berkaitan dengan kewajiban sekolah, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana yang terkumpul.
Dalam konteks sekolah negeri, pengumpulan dana dari orang tua siswa memang perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tudingan mengenai pungutan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pungutan liar.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan langsung pihak sekolah dalam penarikan iuran tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Begitu pula mengenai status grup silaturahmi, mekanisme pengelolaan dana, serta apakah seluruh wali murid memberikan persetujuan secara sukarela.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan serta tidak merugikan siswa, orang tua maupun pihak sekolah.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang./tim













