Lokal  

Babak Baru Kasus Korupsi TKD Gandok, Lurah Condongcatur Terjerat

Lurah Condongcatur Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

SLEMAN – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman telah memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) DIY secara resmi menetapkan Reno Candra Sangaji (RCS), Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan yang dilayangkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terkait praktik ilegal dalam pemanfaatan aset desa.

Akar permasalahan kasus ini bermula dari temuan indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada 17 pihak secara tidak sah. Praktik ini diduga dilakukan tanpa memperoleh izin resmi dari Gubernur DIY, yang merupakan syarat mutlak untuk pemanfaatan TKD. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, perbuatan tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1,740 miliar.

Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berawal dari laporan Pemda DIY pada tahun 2025. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di percil 184, Padukuhan Gandok.

“Setelah kami selidiki, ternyata lahan tersebut sudah dikavling oleh terlapor untuk disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman. Yang sangat disayangkan, ini dilakukan tanpa izin dari Gubernur DIY,” ujar AKBP Haris Munandar saat ditemui di Mapolda DIY pada Selasa (2/6/2026).

Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,740 miliar rupiah. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap RCS dilakukan pada pekan lalu, di akhir bulan Mei, setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif.

Meskipun telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan, RCS untuk sementara waktu belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Ihsan menjelaskan, pertimbangan belum dilakukannya penahanan adalah karena proses penetapan tersangka yang masih baru. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil dan menahan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan kooperatifnya yang bersangkutan selama proses penyidikan.

Respons Pemerintah Kabupaten Sleman dan Imbauan Pemda DIY

Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur ini mendapatkan perhatian serius dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pimpinan di tingkat kalurahan.

“Ya prihatin, karena seharusnya bisa dihindari selaku pimpinan, sehingga ini hikmahnya saya akan terus mengingatkan. Kita harus terus belajar,” kata Harda.

Menindaklanjuti status hukum RCS, Pemkab Sleman tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur tidak terganggu. Pemkab juga akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, Bupati Sleman menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi yang memadai kepada para pamong desa mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD. “Saya ingin Kepala Dinas yang baru lebih intens ke wilayah untuk menjelaskan peraturan, baik itu Perda maupun Pergub atau apapun itu untuk bisa dipahami dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, kembali menegaskan pentingnya legalitas dalam pemanfaatan TKD. Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan kalurahan di DIY bahwa setiap pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin tertulis dari Gubernur DIY.

“Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat. Jadi untuk kawan-kawan lurah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, ikutilah regulasi dan aturan, supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum. Udah jelas di sana regulasinya,” ujar Kanjeng Yuda saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.

Kanjeng Yuda membantah adanya anggapan ketidaktahuan aparat kalurahan mengenai aturan pengelolaan tanah kas desa. Menurutnya, Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten telah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Ia juga menegaskan bahwa Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan. “Langkah awal akan disurati supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya, kalau tidak, disegel. Itu sudah ada aturannya,” imbuhnya.

Desakan Jogja Corruption Watch (JCW)

Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas penetapan tersangka dalam kasus ini. JCW mengklaim bahwa kasus di Condongcatur ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka ajukan sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2024.

“Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus yang menetapkan Lurah Condongcatur, RCS sebagai tersangka,” ungkap Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

Namun, Baharuddin Kamba mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan Lurah RCS sebagai tersangka. Berdasarkan pola kasus korupsi TKD di kalurahan lain, seperti di Kalurahan Maguwoharjo, praktik mafia tanah ini kerap melibatkan peran kolektif dari perangkat desa lainnya.

“JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Karena belajar dari kasus di Kalurahan lainnya, tidak hanya Lurah saja yang diproses hukum, tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum,” kata Kamba.

Lebih lanjut, JCW menilai berulangnya kasus penyalahgunaan TKD menjadi alarm keras terhadap lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. JCW berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page