Pemuda Kebumen Ditangkap Polisi Solo Setelah Curi Motor Tetangga, Jual Online
Solo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Joyosuran, Pasar Kliwon, Kota Solo. Pelaku, yang diketahui berinisial FHP (21), seorang pemuda asal Gombong, Kabupaten Kebumen, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Sukadi. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
FHP diketahui menjual motor hasil curiannya melalui platform daring. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya melacak keberadaan kendaraan yang telah berpindah tangan tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk keterangan dari para saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, dalam keterangan persnya di Markas Polresta Solo pada Selasa (2/6/2026) sore, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak berkat kerja keras tim identifikasi, pengumpulan bukti di lapangan, wawancara saksi, dan analisis rekaman CCTV. “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, petugas berhasil mengarah kepada FHP sebagai terduga pelaku,” ungkap AKP Derry.
Selanjutnya, petugas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan intensif terhadap FHP. Dalam pemeriksaan tersebut, FHP akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. “Pada hari Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari bahwa kendaraan yang terparkir di depan rumahnya telah hilang. Segera setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasar Kliwon,” jelas AKP Derry.
Proses penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV membuahkan hasil. Pada hari Senin (18/5/2026) pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
FHP dilaporkan telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US, yang merupakan milik tetangganya, Sukadi. Motor tersebut kemudian dijual oleh FHP secara online melalui media sosial Facebook. Hingga berita ini diturunkan, kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Selain motor curian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Satu jaket berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
- Satu celana panjang berwarna hitam.
- Satu pasang sandal putih merek Crocs.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap FHP, motif utama di balik aksi nekatnya adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga terlilit utang.
Modus operandi yang digunakan FHP tergolong licik. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Selain itu, pelaku juga dilaporkan sempat berusaha merusak kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya yang melawan hukum, FHP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Surakarta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pihak kepolisian menekankan pentingnya tindakan pencegahan sederhana namun efektif, seperti tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang terparkir dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci rapat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Solo.













