News  

Team LIBAS Kepri Serahkan Laporan ke Direskrimsus Polda Kepri atas Adanya Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Batu Aji

YUTELNEWS.com | Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) dan tim serahkan laporan ke Polda Kepri melalui Direskrimsus atas adanya dugaan pembuangan dan Penimbunan Limbah B3 di Wilayah Tj Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam. Selasa (25/11/25).

Yusman, ketua Team libas Kepri mengatakan bahwa Pihak Perusahaan PT Cakrawala Daya Teknologi  (PT CDT) dan PT Logam Internasional (LI) di dekat PT Active Marine Industries yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga kuat membuang dan menimbun Limbah B3 di sekitar lokasi perusahaan.

“Benar kita sudah menyerahkan laporan tersebut dan diterima oleh bagian Staf Direskrimsus, kita minta agar laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jawabnya.

Team LIBAS Kepri Serahkan Laporan ke Direskrimsus Polda Kepri atas Adanya Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Batu Aji

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan menolak konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua Light Independen Bersatu LIBAS) Kepri. (Rabu, 12/11/25).

Informasi yang didapatkan sebelumnya oleh beberapa sumber bahwa di lokasi tersebut ada Limbah seperti Ban luar dalam, Kaset VCD lama dan baru, Busa-busa Gabus/ Spon, Kabel dan Lain-lain dan jenis elektronik lain kini disemen lalu dicor di depan Parkir.

“Informasi dari narasumber sebelumnya bahwa limbah itu Ditimbun di depan parkiran. Perusahaan tanpa Plang nama diduga menghindari pajak. Kita menduga Perusahaan yang diduga ilegal itu telah Beroperasi dari bulan Juni  2025 hingga kini.

Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3

Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jenis sanksi pidana

Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.

Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).

Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).

Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).

Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).

Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Mengapa limbah elektronik berbahaya?

Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.

Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola Sampah, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./  Red