Berita  

Diduga Ancam Acaukan Cafe Sekawan, Warga Bengkalis Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 128.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TEAMLIBAS.COM BENGKALIS – Perselisihan terkait batas tanah di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis, berujung pada dugaan pengancaman terhadap pemilik usaha yang saat ini mengelola Cafe Sekawan.

Menurut keterangan pihak yang merasa dirugikan, sengketa tersebut bermula dari klaim kelebihan lahan dengan ukuran sekitar 0,50 meter x 17,8 meter atau seluas kurang lebih 8,9 meter persegi. Dalam penyelesaiannya, salah satu pihak disebut meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta.

Namun, persoalan tidak berhenti pada tuntutan ganti rugi. Pihak pemilik usaha mengaku menerima ancaman yang diduga berkaitan dengan sengketa tersebut. Ancaman itu berupa pernyataan akan mengacaukan lokasi usaha Cafe Sekawan apabila permintaan yang diajukan tidak dipenuhi.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan hukum. Namun jika ada ancaman yang dapat mengganggu keamanan usaha maupun pengunjung, tentu hal itu sangat kami sesalkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen SPPT PBB yang dimiliki, nilai NJOP tanah di lokasi tersebut tercatat sebesar Rp614 ribu per meter persegi. Sementara itu, perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi masih menjadi pokok perselisihan antara kedua belah pihak.

Atas dugaan ancaman tersebut, pihak yang merasa dirugikan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi, rekaman percakapan, maupun dokumen pendukung lainnya. Tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian guna mendapatkan kepastian hukum.

Masyarakat berharap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas maupun mengganggu aktivitas usaha dan ketertiban umum di wilayah tersebut*(Team).

 

You cannot copy content of this page