Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung
Bagi Anda yang berdomisili di Kota Bandung dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C Anda akan segera habis, kini ada solusi praktis untuk melakukan perpanjangan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian terhadap kemudahan administrasi bagi para pengendara. Dengan adanya unit keliling ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terbuang dalam antrean panjang di kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi Operasional SIM Keliling Hari Ini
Pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung siap melayani masyarakat di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Kedua lokasi tersebut adalah:
- McD Pasirkoja, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta.
- Pasar Modern Batununggal.
Lokasi-lokasi ini dipilih untuk memastikan aksesibilitas yang mudah bagi warga dari berbagai penjuru kota. Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi ini agar tidak melewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda.
Fokus Layanan: Perpanjangan SIM A dan C
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Artinya, jika SIM Anda masih berlaku, Anda tidak perlu segera melakukan perpanjangan di unit keliling ini. Namun, jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat atau akan segera berakhir, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkannya.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, baik SIM A, C, maupun jenis SIM lainnya, Anda tetap harus datang langsung ke kantor Polrestabes Bandung. Layanan pembuatan SIM baru memerlukan proses yang lebih mendalam, termasuk ujian teori dan praktik, yang hanya dapat difasilitasi di kantor Satpas utama.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini mengacu pada peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, ada beberapa biaya tambahan yang juga harus dibayarkan, yaitu:
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan (Surat Keterangan Sehat): Rp 50.000
Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 210.000 (Rp 80.000 + Rp 80.000 + Rp 50.000), sedangkan untuk SIM C adalah Rp 205.000 (Rp 75.000 + Rp 80.000 + Rp 50.000). Biaya-biaya ini merupakan komponen penting dalam kelengkapan administrasi perpanjangan SIM Anda.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tanpa hambatan. Dokumen-dokumen yang harus Anda bawa antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP Anda jelas dan mudah dibaca.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang. Anda perlu membawa kedua salinan tersebut.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter. Surat ini biasanya didapatkan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil Tes Psikologi SIM. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan psikologis pengendara dalam berkendara secara aman.
Semua berkas ini harus diserahkan kepada petugas layanan SIM Keliling. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan identitas Anda.
Dasar Hukum Perpanjangan SIM
Ketentuan mengenai perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan lalu lintas, termasuk kewajiban bagi setiap pengemudi untuk memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Pasal 281 dalam UU LLAJ juga mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara. Oleh karena itu, menjaga masa berlaku SIM tetap aktif adalah kewajiban hukum bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada.













