Balita Tewas Usai Dosis Berlebih Obat Penenang di RSUD Prambanan

Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan: Balita 3 Tahun Meninggal Setelah Tiga Kali Suntikan Obat Penenang

YOGYAKARTA – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan, Yogyakarta, yang diduga melibatkan malpraktik medis. Seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT Scan yang memerlukan pemberian obat penenang (sedasi) sebanyak tiga kali. Kejadian ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan berujung pada pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

Keluarga korban merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak RSUD Prambanan mengenai penyebab pasti kematian putri mereka. Ketidakpuasan atas respons rumah sakit inilah yang mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum demi mencari keadilan dan mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang merenggut nyawa Naura.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, 27 April 2026. Sekitar pukul 08.00 pagi, Naura Dwi Meydita (3 tahun) bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari (36 tahun), mendatangi RSUD Prambanan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk kondisi yang diduga mikrosefali, atau lingkar kepala yang lebih kecil dari ukuran normal untuk anak seusianya.

Meskipun didiagnosis dengan mikrosefali, ibunda Naura menegaskan bahwa anaknya dalam kondisi yang sangat baik, aktif, dan ceria sebelum menjalani prosedur di rumah sakit. “Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah,” ujar Anastasia kepada penyidik.

Kunjungan ke RSUD Prambanan pada tanggal 27 April tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya di bulan Maret 2026. Saat itu, lingkar kepala Naura tercatat 46 sentimeter, yang dinilai berada di bawah standar untuk anak seusianya. Pemeriksaan di RSUD Prambanan ini dilakukan atas rujukan dari sebuah klinik dan kader Posyandu di tempat tinggal Naura.

Proses Sedasi yang Dipertanyakan

Setelah pemeriksaan awal di Poli Anak, dokter merekomendasikan agar Naura menjalani CT Scan di Poli Radiologi. Untuk memastikan kelancaran proses pemindaian, tim medis RSUD Prambanan memberikan suntikan obat penenang melalui infus. Pemberian obat penenang ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Menurut penuturan Anastasia, pada suntikan kedua, Naura sempat menunjukkan tanda-tanda rewel dan ingin pulang untuk bertemu kakaknya. Sang ibu berusaha menenangkan putrinya dengan menggendongnya. Meskipun terus menangis, Naura akhirnya tertidur di pelukan ibunya setelah menerima suntikan ketiga. Jarak antara suntikan pertama dan kedua diperkirakan sekitar 30 menit, sementara jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit.

Anastasia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi pada putrinya setelah ia tertidur, karena ia diminta keluar dari ruangan selama proses CT Scan berlangsung.

Kondisi Memburuk dan Perjuangan yang Sia-sia

Petaka terjadi ketika Naura dikeluarkan dari ruang CT Scan. Kondisi balita malang tersebut mendadak memburuk drastis. Ia mengalami muntah dan kehilangan kesadaran. Tim medis segera melakukan upaya pertolongan dengan memindahkannya ke ruang Intensive Care Unit (ICU) dan memasang alat bantu pernapasan.

“Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali gitu,” ungkap Anastasia dengan pilu.

Setelah berjuang selama beberapa jam di ICU, nyawa Naura tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2026, pukul 02.20 WIB. Sejak awal mendaftar, Naura tercatat tidak pernah meninggalkan rumah sakit hingga akhir hayatnya.

Penyelidikan Hukum dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, SH, dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum, menyatakan bahwa keluarga merasakan adanya kejanggalan yang mendalam atas kematian Naura. Hingga kini, pihak RSUD Prambanan belum memberikan penjelasan medis yang memadai mengenai penyebab kematian korban.

“Kalau di surat keterangan kematian (korban) itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan,” ujar Purnomo.

R. Anwar Ary, kuasa hukum lainnya, menyoroti kejanggalan lain. Ia menyebutkan bahwa para aktivis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan tempat tinggal Anastasia sangat terkejut mendengar kabar meninggalnya Naura. Anak tersebut dikenal sehat, aktif, dan dapat beraktivitas seperti anak seusianya tanpa keluhan berarti. Pemberian obat penenang hingga tiga kali untuk prosedur CT Scan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus ini.

“Satu hal yang membuat kami menduga bahwa itu melanggar SOP atau kelalaian, yaitu tindakan dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Yang kedua pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi. Walaupun itu sedasi atau anestesi wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi,” jelas R. Anwar Ary.

Menanggapi laporan tersebut, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Prambanan.

“Masih dalam lidik ya, LP-nya sudah ada tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pastinya sudah ada (saksi yang dipanggil). Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya ya misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” terang Kombes Pol Ihsan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap apakah ada unsur kelalaian medis atau pelanggaran SOP yang menyebabkan hilangnya nyawa balita Naura Dwi Meydita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page