Pendidikan Dasar di Balikpapan: Usia Enam Tahun Tetap Diterima Meski Belum Lancar Calistung
BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah menegaskan bahwa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukanlah prasyarat utama untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang Sekolah Dasar (SD). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang masih mengaitkan kemampuan calistung dengan kesiapan anak memasuki SD.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa setiap anak yang telah mencapai usia enam tahun berhak untuk diterima di jenjang SD, terlepas dari apakah mereka sudah menguasai kemampuan calistung atau belum. “Usia enam tahun, meskipun belum bisa calistung, tetap bisa diterima. Membaca, menulis, dan menghitung tidak menjadi kriteria penerimaan siswa baru SD,” ujar Irfan usai pelaksanaan upacara Hari Pancasila di Balai Kota Balikpapan pada Senin, 1 Juni 2026.
Beliau menyayangkan masih adanya pandangan di kalangan orang tua yang beranggapan bahwa anak harus terlebih dahulu mengikuti bimbingan belajar intensif untuk menguasai calistung sebelum masuk SD. Padahal, menurut Irfan, aturan penerimaan siswa baru di tingkat SD secara resmi tidak mensyaratkan kemampuan tersebut.
Pentingnya Pendidikan Pra-SD untuk Kesiapan Belajar Anak
Alih-alih membebani anak dengan tuntutan calistung sejak dini, Disdikbud Kota Balikpapan justru sangat mendorong para orang tua untuk memanfaatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau program satu tahun pra-SD. Program ini dianggap sebagai bekal yang sangat penting bagi anak sebelum mereka memasuki jenjang pendidikan dasar.
Irfan Taufik menekankan bahwa pendidikan pra-SD memiliki peran krusial dalam membantu perkembangan anak secara menyeluruh. Hal ini mencakup perkembangan motorik, kemampuan sosial, kematangan emosional, serta membangun kesiapan belajar yang sesuai dengan tahapan usia mereka.
“Di usia-usia tersebut, perkembangan motorik anak sedang pesat. Oleh karena itu, sangat penting bagi anak untuk mendapatkan pendidikan satu tahun pra-SD,” imbuhnya. Melalui kegiatan yang terstruktur di PAUD atau pra-SD, anak-anak dapat belajar berinteraksi dengan teman sebaya, mengembangkan rasa percaya diri, dan mulai terbiasa dengan rutinitas belajar dalam lingkungan yang menyenangkan.
Upaya Pemerintah Kota dalam Memperkuat Pendidikan Usia Dini
Disdikbud Kota Balikpapan secara berkelanjutan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan pra-SD. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran orang tua akan manfaat program tersebut, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi anak usia dini dalam program pendidikan formal. Tujuannya adalah untuk memperkuat fondasi kesiapan mereka sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah dalam proses penyusunan peraturan wali kota (Perwali). Peraturan ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan program pendidikan satu tahun pra-SD di Kota Balikpapan.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga terus memberikan subsidi finansial bagi penyelenggara PAUD. Saat ini, subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp100.000 per tahun untuk setiap siswa PAUD. Besaran bantuan ini berpotensi untuk ditingkatkan di masa mendatang, terutama setelah regulasi baru dalam bentuk Perwali diterbitkan.
“Tahun ini, kita masih mensubsidi satu siswa PAUD sebesar Rp100.000. Ke depannya, dengan adanya Perwali, kehadiran pemerintah untuk program ini harus lebih ditingkatkan agar anak-anak usia 5-6 tahun bisa mendapatkan pendidikan yang layak,” jelas Irfan.
Penguatan pendidikan anak usia dini ini juga dipandang sebagai salah satu strategi penting untuk menekan angka anak yang tidak bersekolah di Kota Balikpapan. Terutama, fokus diberikan pada kelompok usia yang seharusnya sudah memasuki jenjang pendidikan dasar, namun masih terkendala berbagai faktor. Dengan adanya dukungan program pra-SD yang kuat, diharapkan lebih banyak anak yang siap dan termotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SD.
Penyesuaian Kebijakan PPDB Mengikuti Regulasi Pusat
Menyinggung pelaksanaan PPDB untuk Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Kota Balikpapan memastikan bahwa belum ada perubahan signifikan terhadap aturan yang berlaku saat ini. Pemerintah daerah akan senantiasa menyesuaikan kebijakan yang ada apabila terdapat regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Jika dari pemerintah pusat ada aturan baru, tentu saja kami harus mengikutinya. Namun, untuk tahun ini, belum ada perubahan aturan yang mendasar terkait PPDB,” pungkas Irfan Taufik.
Dengan demikian, para orang tua di Balikpapan diimbau untuk tidak lagi khawatir mengenai kemampuan calistung sebagai hambatan masuk SD. Fokus utama diharapkan beralih pada pemanfaatan program PAUD dan pra-SD yang telah disiapkan untuk mendukung tumbuh kembang optimal anak sebelum memasuki dunia pendidikan formal.













