Teamlibas.com // MERANTI — Kasus dugaan pemecatan sepihak kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pekerja bernama Hendra Kurniawan, warga Jalan Alai, Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, mengaku diberhentikan secara mendadak oleh tempatnya bekerja, sebuah usaha perabot di Jalan Banglas, Selatpanjang Timur, setelah absen satu hari karena sakit.
Hendra, yang telah bekerja selama kurang lebih 11 tahun, menyebut tidak pernah memiliki catatan pelanggaran selama masa kerjanya. Namun, pada 28 Ramadan 2026, ia mengaku mengalami demam dan sakit gigi hingga harus berobat ke puskesmas, (Kamis, 2 April 2026).
“Saya sudah sampaikan lewat WhatsApp, saya demam dan sakit gigi, subuh itu juga saya ke puskesmas cari obat,” ujar Hendra sambil menunjukkan bukti percakapan kepada awak media.
Alih-alih mendapat toleransi, Hendra justru menerima pesan singkat dari kepala gudang yang menyatakan dirinya diberhentikan. Pesan tersebut berbunyi singkat: “Hendra kena pecat kamu.”
Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Pemecatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, termasuk, Pemberian surat peringatan (SP1, SP2, SP3), Adanya alasan yang sah, Kewajiban pembayaran hak pekerja seperti pesangon.
Selain itu, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang PHK dengan alasan pekerja sedang sakit dalam jangka waktu tertentu, selama masih dapat dibuktikan secara medis.
Jika terbukti melanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga potensi gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial.
Tak hanya soal pemecatan, Hendra juga mengungkap dugaan kelalaian perusahaan dalam perlindungan tenaga kerja. Ia mengaku pernah mengalami kecelakaan kerja saat mengantar barang, yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan pihak lain.
“Saya disuruh tanggung sendiri biaya Rp350 ribu, padahal itu saat saya bekerja antar barang toko,” ungkapnya.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja, termasuk kewajiban perusahaan memberikan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Sementara itu, pemilik usaha, Huang Hatian, membantah telah melakukan pemecatan sepihak. Ia menyatakan bahwa Hendra berhenti atas kemauan sendiri.
“Kita tidak ada pecat karyawan. Dia yang mau berhenti sendiri. Kepala gudang sudah telepon suruh masuk kerja, tapi tidak diangkat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan antara pekerja dan pihak perusahaan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi hubungan kerja di sektor informal.
Pihak Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Tenaga Kerja, Hamdani, menegaskan bahwa prosedur PHK harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja tanpa tahapan peringatan, mulai dari surat peringatan pertama hingga berikutnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan, apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi.
Kasus ini berpotensi masuk ke ranah perselisihan hubungan industrial. Jika tidak terselesaikan melalui mediasi, pekerja memiliki hak untuk Mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja, Melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrialisasi, Menuntut hak normatif, termasuk pesangon dan ganti rugi,
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengabaian hak pekerja atau manipulasi status hubungan kerja, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya implementasi perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah. Praktik hubungan kerja tanpa kontrak jelas, sistem upah yang tidak transparan, serta minimnya jaminan sosial menjadi celah yang kerap merugikan pekerja.
Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah daerah menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap hubungan kerja berjalan sesuai hukum, bukan sekadar kesepakatan sepihak yang rentan disalahgunakan.













