Teamlibas.com /Batam, 22 Februari 2026 — Seorang ibu berinisial S yang memiliki anak pasien BPJS PBI menyampaikan keluhan terkait cara penanganan pengaduan oleh perawat di RS Bunda Hajah Halimah, Batam. Keluhan muncul setelah kedatangan pasien baru menyebabkan gangguan pada pemulihan anaknya.
Anak S, berinisial W, dirawat sejak Jumat (20 Februari 2026) setelah ditabrak pengendara motor yang melaju kencang. Saat kejadian terjadi, W mengalami pingsan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Kabil dengan penanganan baik. Karena kondisi tidak stabil – sering menggigau dan tidak jelas bicara – pihak puskesmas menyarankan pemeriksaan CT Scan di rumah sakit.
Setelah menjalani CT Scan dan mendapat enam jahitan di area kepala, W mengalami kelupaan ingatan terkait kejadian, serta sering merasa pusing dan ingin muntah saat bergerak. Kondisi ini membuatnya membutuhkan lingkungan yang tenang untuk pemulihan. S mengurus laporan polisi dan prosedur klaim BPJS PBI pada hari Sabtu (21 Februari) hingga larut malam, baru kembali ke rumah sakit sekitar pukul 02.00 dini hari Minggu (22 Februari).
Ketika S tiba, sudah ada pasien baru di kamar kelas III. “Kita tahu kita pasien BPJS PBI, bukan kamar VIP tapi butuh ketenangan untuk pemulihan,” jelas S. Namun, keluarga pasien baru sering berbicara dengan suara keras, melakukan video call, atau ngobrol dengan nada tinggi – malam hingga pagi, siang tanpa mengenal waktu, mengganggu suasana kamar.
Setelah menahan diri selama hampir 18 jam, S menyampaikan keluhan pada pukul 16.00 WIB kepada perawat jaga. Harapannya pihak rumah sakit dapat mengingatkan keluarga pasien baru agar lebih memperhatikan kenyamanan orang lain. Namun, pihak perawat tidak melakukan tindakan apapun dan langsung memindahkan anaknya ke kamar lain. Ketika ditanya alasan, perawat menjawab bahwa pasien tersebut adalah orang Timur.
Faktanya, setelah W dipindahkan, keluarga pasien baru tersebut memahami bahwa kebisingan mereka menyebabkan kepindahan dan kemudian tidak lagi bersuara besar serta menjadi tenang. Ini menunjukkan bahwa masalah bisa ditangani dengan baik melalui teguran tanpa perlu memindahkan pasien yang mengadukan.
Hal ini membuat S merasa tidak adil karena dirinya yang mengadu justru dipindahkan. Karena merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil, S mengajukan permintaan untuk pulang lebih awal. Perawat menyampaikan bahwa W diperbolehkan pulang keesokan hari, namun jika ingin pulang segera harus membayar secara pribadi tanpa BPJS PBI. Karena tidak memungkinkan membayar sendiri, S akhirnya pulang tanpa membawa anaknya dan menitipkannya tetap dirawat.
“Saya hanya ingin anak saya mendapatkan lingkungan yang tenang agar bisa pulih dengan baik. Kami sebagai pasien BPJS PBI juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan perlakuan yang adil,” tutur S.
Ia juga menyampaikan bahwa siap untuk dipanggil dan dipertemukan dengan pihak rumah sakit jika diperlukan. Selain itu, S menyampaikan ucapan terima kasih kepada Puskesmas Kabil atas penanganan yang baik dan penuh tanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam kondisi gawat darurat.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan
Pasal 201 ayat (1)
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan , RS dan pihak pasien.
(Redaksi: Tim Media Saeni)













